UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, yang mengakibatkan penambahan pasal-pasal baru dan perubahan beberapa pasal utama. Amandemen ini bertujuan untuk memperbarui konstitusi sejalan dengan perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia pasca masa Orde Baru.
Artikel Terkait
Pengertian undang undang dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945: Pilar Konstitusional Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945: Landasan Hukum Negara Republik Indonesia
Pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945