Undang-Undang Dasar 1945: Pilar Konstitusional Republik Indonesia

photo author
- Sabtu, 4 November 2023 | 18:50 WIB
Jawaban Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam Pembukan UUD NRI 1945 alinea IV,oleh karena itu, sudah jelas bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang paling fundamental (Pixabay/mufidpwt)
Jawaban Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai dasar kedudukan formal seperti tersirat di dalam Pembukan UUD NRI 1945 alinea IV,oleh karena itu, sudah jelas bahwa Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang paling fundamental (Pixabay/mufidpwt)

Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi dan landasan hukum tertinggi Republik Indonesia yang diadopsi saat kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

UUD 1945 menggambarkan struktur negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai dasar yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada awalnya merupakan konstitusi yang dibuat oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan pemerintahan yang baru.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara Terkait Alasan Berobat ke Singapura

UUD 1945 mencerminkan nilai-nilai dasar nasionalisme, demokrasi, persatuan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Struktur dan konten UUD 1945 mencakup:

Pembukaan: Berisi teks proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945 serta fokus pada tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Batang tubuh: Terdiri dari pasal-pasal yang mengatur tugas dan kekuasaan pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara. Batang tubuh UUD 1945 mencakup beberapa bagian seperti:

Baca Juga: Kategori Budaya Politik Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Almond dan Powell (1999-sekarang)

a. Bentuk dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

b. Hak asasi manusia.

c. Organ-organ pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif).

d. Ketentuan mengenai wilayah dan ancaman perang. e. Ketentuan perubahan UUD 1945.

Baca Juga: Multikulturalisme dalam Era Globalisasi: Peluang dan Tantangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X