Pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum Negara Indonesia

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 06:00 WIB
Kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

 

Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi Republik Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Konstitusi ini menjadi dasar dan fondasi bagi pemerintahan negara dan mencakup prinsip-prinsip penting yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara.

UUD 1945 terdiri dari 37 pasal pada awalnya, tetapi telah mengalami empat kali perubahan (amendemen), sehingga pasalnya kini mencapai 74.

Baca Juga: Jateng Kerahkan Upaya Perangi Stunting di 20 Kabupaten dan Kota

Amendemen dilakukan demi mengikuti perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia yang terus mengalami transformasi sosial, politik, dan budaya.

Prinsip dasar dalam UUD 1945 mencerminkan filosofi negara Indonesia, yaitu Pancasila, yang terdiri dari lima sila (prinsip):

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Melonjak, Ungguli China dan Amerika

UUD 1945 mengatur pembentukan lembaga-lembaga negara, yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden: sebagai kepala negara dan pemerintahan yang melaksanakan kebijakan dan pengawasan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): sebagai lembaga legislative yang berfungsi untuk membentuk undang-undang dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD): yang berfungsi untuk mewakili kepentingan daerah dalam proses pembentukan undang-undang.

Mahkamah Agung: sebagai lembaga yudikatif yang berfungsi untuk mengawasi penegakan hukum dan ketertiban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X