Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia.
UUD 1945 menjadi panduan utama yang mengatur dan mengendalikan seluruh aspek pemerintahan, politik, sosial, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia. Berikut ini adalah sejumlah poin penting mengenai UUD 1945:
Sejarah Penyusunan UUD 1945: UUD 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan yang terdiri dari perumusan dasar negara yang telah ditetapkan pada 22 Juni 1945.
Baca Juga: Undang-Undang Dasar 1945: Pilar Konstitusional Republik Indonesia
UUD 1945 dilembagakan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Amandemen UUD 1945: UUD 1945 mengalami proses amandemen sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, dengan tujuan untuk menyempurnakan tata negara Indonesia.
Amandemen ini mencakup perubahan-perubahan penting, seperti pemisahan kekuasaan antara ketiga pilar negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), sistem pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat, dan pembentukan lembaga-lembaga baru, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Buka Suara Terkait Alasan Berobat ke Singapura
Pembukaan UUD 1945: Pembukaan UUD 1945 menggambarkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia serta landasan filosofis negara, yaitu Pancasila.
Pembukaan ini terdiri dari empat alinea yang menjelaskan kepribadian dan identitas bangsa Indonesia serta keberadaan Indonesia dalam kancah dunia.
Pembagian Bab dan Pasal dalam UUD 1945: UUD 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, yang membahas beberapa aspek penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari bentuk dan kedaulatan negara, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan.
Baca Juga: Kategori Budaya Politik Indonesia: Analisis Berdasarkan Teori Almond dan Powell (1999-sekarang)
Peran UUD 1945: UUD 1945 berfungsi sebagai landasan hukum dan acuan bagi pemerintahan, pengaturan hubungan antarlembaga negara, perlindungan hak asasi manusia, serta penyelenggaraan kehidupan bernegara yang demokratis, adil, makmur, dan sejahtera.
UUD 1945 juga menjadi landasan bagi perumusan peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia.
Artikel Terkait
Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal
Harga Emas di Pegadaian pada Sabtu 4 November 2023, Antam Naik, UBS dan Retro Turun
Banjir di Pondok Ungu Permai Bekasi: Persoalan Lama, Solusi Sementara