Catatanfakta.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan konstitusi tertulis yang menjadi landasan hukum dan pemerintahan Republik Indonesia. UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, beberapa hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan 37 pasal yang mencakup berbagai aspek kehidupan bernegara, seperti sistem pemerintahan, hak asasi manusia, pendidikan, agama, kebudayaan, pertahanan, dan kekayaan alam. Berikut beberapa pasal penting dalam UUD 1945:
Pasal 1: Pasal ini menjelaskan konsep kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Baca Juga: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 4: Pasal ini menegaskan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan di Republik Indonesia.
Pasal 18: Pasal ini mengatur pembagian wilayah dan pemerintahan daerah, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pasal 27: Pasal ini menegaskan kesetaraan kedudukan bagi setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Pasal ini juga mengatur kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan dan perlindungan negara.
Baca Juga: Membahas Undang-Undang Dasar sebagai Landasan Konstitusi dan Fondasi Demokrasi di Indonesia
Pasal 28: Pasal ini menyatakan hak asasi manusia yang meliputi hak memperoleh pekerjaan, perlindungan, dan imbalan yang adil serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 29: Pasal ini menjelaskan bahwa negara Indonesia berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan mengakui keberadaan berbagai agama yang dianut oleh warga negara, menegaskan prinsip toleransi beragama yang menjadi fondasi negara.
Pasal 31: Pasal ini mengatur tentang pendidikan dan pengajaran, serta menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Mengenal Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia
Pasal 33: Pasal ini menjelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang ada di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Artikel Terkait
Pengertian undang undang dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945: Pilar Konstitusional Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945: Landasan Hukum Negara Republik Indonesia
Pemahaman tentang Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Hukum Negara Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945