Catatanfakta.com -Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia .
UUD 1945 terdiri dari beberapa bab, di antaranya BAB I yang membahas tentang Bentuk dan Kedaulatan, serta BAB II yang membahas tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat .
Pasal 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, dan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar .
Selain itu, pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan .
Namun, beberapa sumber memberikan informasi tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) , , . UUD 1945 telah mengalami perubahan struktur yang signifikan setelah diamendemen sebanyak empat kali .
Sebelum diamendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan yang terdiri dari empat alinea .
Pembukaan UUD 1945 adalah bagian awal dari konstitusi Republik Indonesia dan berisi tentang dasar-dasar filosofis negara.
Pembukaan ini terdiri dari empat alinea yang mencakup prinsip-prinsip fundamental sebagai landasan negara.
1.Alinea Pertama:
Menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Alinea ini menggambarkan semangat nasionalisme dan antikolonialisme dalam perjuangan bangsa Indonesia.
2.Alinea Kedua:
Menyatakan tujuan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
3.Alinea Ketiga: