Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia .
UUD 1945 secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia .
Namun, masa berlakunya sempat ditangguhkan selama 9 tahun dengan berlakunya UUD RIS Tahun 1950 dan UUD.
Baca Juga: apa itu Frasa nominal atau noun phrase?
Kemudian, UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara melalui keputusan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 .
UUD 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara .
Konstitusi ini bersifat singkat dan supel, serta memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM) .
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 diatur di dalam ketentuan umum dan pada bagian Kedua "Hak-hak Asasi Manusia". Berikut adalah beberapa hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945:
Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (2): Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara serta memperoleh layanan publik tanpa diskriminasi.
Pasal 28A: Hak untuk hidup dan kehidupan yang layak.
Pasal 28B: Hak mendapatkan perlindungan terhadap keluarga, merawat dan membesarkan anak-anak, serta mendapatkan perbaikan nasib.
Pasal 28C: Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia, mendapat pendidikan, dan mencari kebenaran serta pengetahuan ilmu.
Artikel Terkait
Budaya Manusia: Menyelami Enam Karakteristik Menurut Koentjaraningrat
Apa Perbedaan Agama Wahyu dan Non- wahyu?