Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 21:40 WIB
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945! (Freepik.com/VCH.Vector)
Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945! (Freepik.com/VCH.Vector)

 

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Republik Indonesia .

UUD 1945 secara resmi disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia .

Namun, masa berlakunya sempat ditangguhkan selama 9 tahun dengan berlakunya UUD RIS Tahun 1950 dan UUD.

Baca Juga: apa itu Frasa nominal atau noun phrase?

Kemudian, UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara melalui keputusan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 .

UUD 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara .

Konstitusi ini bersifat singkat dan supel, serta memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM) .


Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945 diatur di dalam ketentuan umum dan pada bagian Kedua "Hak-hak Asasi Manusia". Berikut adalah beberapa hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945:

Pasal 27 ayat (1): Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.


Pasal 27 ayat (2): Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara serta memperoleh layanan publik tanpa diskriminasi.


Pasal 28A: Hak untuk hidup dan kehidupan yang layak.


Pasal 28B: Hak mendapatkan perlindungan terhadap keluarga, merawat dan membesarkan anak-anak, serta mendapatkan perbaikan nasib.


Pasal 28C: Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia, mendapat pendidikan, dan mencari kebenaran serta pengetahuan ilmu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X