catatanfakta.com - Menurut artikel tersebut, UU MD3 dinilai perlu direvisi agar sesuai dengan perkembangan zaman dan dinamika politik.
Saat ini, mayoritas parlemen dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang didukung oleh 6 partai politik.
Oleh karena itu, revisi UU MD3 menjadi penting untuk memperjelas dan menyesuaikan ketentuan dalam UU tersebut agar dapat lebih akomodatif terhadap dinamika politik saat ini.
Baca Juga: RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Satu poin yang kemungkinan akan direvisi adalah terkait dengan Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 yang mengatakan bahwa Ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.
Jika revisi dilakukan, maka posisi ketua DPR bisa diubah dan pemilihan ketua DPR bisa dilakukan. Oleh karena pemilihan ketua DPR dikuasai oleh mayoritas parlemen, maka kemungkinan besar calon dari KIM yang akan menang.
Dalam artikel tersebut, ada dua calon yang dianggap menonjol dari KIM untuk menjabat sebagai Ketua DPR: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Perubahan UU Desa Ditetapkan, Menteri Tito Karnavian Ungkap Tujuan Mulia
Dasco dianggap sebagai calon yang paling kuat karena pengalaman dan posisinya sebagai Wakil Ketua DPR selama 5 tahun terakhir.
Namun, saat ini belum ada keputusan resmi mengenai revisi UU MD3 dan calon Ketua DPR. Revisi UU atau pemilihan Ketua DPR harus melalui proses diskusi dan keputusan bersama di antara partai politik.
Oleh karena itu, kita harus menunggu dan melihat bagaimana perkembangan situasi politik berikutnya.
Artikel Terkait
Perubahan Signifikan dalam UU ASN: PPPK (P3K) Berhak Mendapatkan Uang Pensiun dan Perpanjangan Kontrak ingga
Mahasiswa Universitas Surakarta Kabulkan Uji Materi UU Pemilihan Umum
Mendorong Perekonomian dengan Optimalisasi Pemberdayaan UMKM Melalui UU Cipta Kerja
Tenaga Honorer Resmi Dihapus Setelah Jokowi Teken UU ASN 2023
UU Pemilu: Konsekuensi Pidana bagi Kepala Desa yang Tidak Netral