Catatanfakta.com -, Bogor – Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dijadwalkan pada 27–29 September 2025 di Jakarta, suhu politik internal partai mulai menghangat.
Salah satunya terlihat dari Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PPP Kabupaten Bogor yang digelar di Cibinong, Kamis (18/9/2025).
Dalam forum tersebut, DPC PPP Kabupaten Bogor secara tegas menyatakan penolakan terhadap sejumlah poin krusial dalam draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) versi DPP.
Baca Juga: Majelis PPP Desak Mardiono Tak Maju di Muktamar X, Ini Deretan Alasannya
DPC PPP Bogor Kirim Sinyal Keras ke Pusat
Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Hj. Elly Rahmat Yasin, menegaskan bahwa Mukercab kali ini bukan hanya sekadar formalitas menjelang Muktamar.
Melainkan menjadi forum untuk menyuarakan aspirasi cabang terkait arah kebijakan organisasi yang dianggap merugikan struktur daerah.
“Kami tidak sekadar mengikuti instruksi pusat. Mukercab ini menjadi wadah untuk memastikan suara akar rumput tetap diperhitungkan, terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi melemahkan peran wilayah dan cabang,” ujarnya dalam sambutan.
MUKERCAB PPP KABUPATEN BOGOR (Catatanfata.com)
Poin-Poin Penolakan DPC PPP Kabupaten Bogor
1. Penghapusan Majelis Pakar
Salah satu isu paling krusial adalah rencana penghapusan Majelis Pakar dari struktur DPW dan DPC.
Menurut perhitungan DPC PPP Kabupaten Bogor, jika majelis ini dihapus, partai akan kehilangan sedikitnya 552.000 potensi suara secara nasional.
Baca Juga: Agus Suparmanto Muncul Sebagai Calon Kuat Ketua Umum PPP, Didukung Kader Hingga Ulama
2. Hilangnya Prinsip Kolektif-Kolegial
Dalam draf AD/ART terbaru, kalimat “pengurus harian DPP bertindak secara kolektif-kolegial” dihapus.
Bagi DPC Bogor, ini berbahaya karena membuka peluang otoritarianisme ketua umum.
“Kalau kolektif-kolegial dihapus, semua keputusan bisa diambil sepihak oleh DPP. Ini bertentangan dengan semangat demokrasi dalam tubuh PPP,” tegas salah satu anggota tim perumus.
3. Pembatasan Jumlah Pengurus DPC
Draf baru mengatur jumlah pengurus DPC maksimal 25 orang.
Artikel Terkait
Ketua MUI 5 Periode: Antara Gelar 'Bapak Kaderisasi Ulama' dan Sorotan Minim Regenerasi Ulama di Kabupaten Bogor
Prabowo Gelar Rapat Darurat di Istana: Kelangkaan BBM Shell & BP-AKR Jadi Sorotan