Catatanfakta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang resmi menghapus penggunaan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Kebijakaan yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) itu menyebut tenaga non-ASN harus ditata, dan penataan pegawai honorer dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Pasal 66 UU ini menyatakan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN." Penataan yang dimaksud meliputi verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Baca Juga: Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN, diatur larangan bagi pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam jabatan ASN.
Sanksi akan dikenakan kepada pejabat yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan pada instansi pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebut dalam pasal 65 ayat 3.
Mereka yang bekerja sebagai pegawai honorer sebelumnya, pada kebijakan baru ini diharapkan untuk segera menyesuaikan diri dan mencari peluang lain di sektor formal atau informal guna mencukupi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih
Eksistensi UU ASN ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan ASN dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan profesional.
Artikel Terkait
Keputusan Kontroversial Pemerintah: PNS Wanita Tidak Diperbolehkan Menjadi Istri Kedua, Ketiga, dan Keempat
BKN Mengeluarkan Peraturan Baru: Izin PNS untuk Menikah Lebih dari Satu Wanita! Ini adalah 2 Persyaratan yang
Single Salary PNS: Revolusi Sistem Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Gaji PNS Terbaru: Tetap Ada Tukin, Tapi Bentuknya Berubah
Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary