Catatanfakta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).
Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam pembahasan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan desa.
Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir tentang persetujuan RUU Desa untuk disahkan menjadi undang-undang, yang dijawab dengan setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Peringatan Darurat: Erupsi Marapi Tutup Kembali Bandara Minangkabau!
Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa dalam rapat tersebut.
Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota, rapat paripurna DPR mencapai kuorum yang diperlukan.
RUU Desa telah melalui proses persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sebelumnya pada rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.
Salah satu poin penting yang disepakati dalam RUU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batas dua kali masa jabatan.
Dengan pengesahan RUU Desa ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Memenangkan Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Melawan Vietnam dengan Skor Telak 3-0
Godzilla X Kong: The New Empire Rilis Hari Ini, Antusiasme Penggemar Meningkat