RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI: Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

 

Catatanfakta.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3).

Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam pembahasan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan desa.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengajukan pertanyaan kepada anggota dewan yang hadir tentang persetujuan RUU Desa untuk disahkan menjadi undang-undang, yang dijawab dengan setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga: Peringatan Darurat: Erupsi Marapi Tutup Kembali Bandara Minangkabau!

Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Desa dalam rapat tersebut.

Meskipun hanya dihadiri oleh 69 anggota, rapat paripurna DPR mencapai kuorum yang diperlukan.

RUU Desa telah melalui proses persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sebelumnya pada rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024.

Baca Juga: Aktor Tukang Ojek Pengkolan, Sopyan Dado, Tutup Usia - Inilah Perjalanan Karier dan Kenangan yang Mengharukan

Salah satu poin penting yang disepakati dalam RUU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batas dua kali masa jabatan.

Dengan pengesahan RUU Desa ini, diharapkan akan terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: TV Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X