Gelombang Protes UKT Baru Menggema
CatatanFakta.com – Kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali menjadi sorotan publik.
Sejak terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, sejumlah kampus besar di Indonesia dihantam gelombang protes mahasiswa yang menilai UKT semakin mahal.
Universitas Riau (Unri), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Sumatera Utara (USU), hingga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi contoh nyata kampus yang menghadapi aksi keberatan mahasiswa.
Isu ini bukan hanya soal angka, melainkan menyangkut aksesibilitas pendidikan tinggi yang adil dan terjangkau.
Baca Juga: Kenapa Otak Lebih Aktif Saat Malam Hari? Fakta Sains yang Mengejutkan
Aturan Baru: UKT Rp500 Ribu hingga Rp1 Juta untuk Kelompok Bawah
Sesuai regulasi baru, PTN diwajibkan menetapkan UKT terendah sebesar Rp500 ribu untuk Kelompok I dan Rp1 juta untuk Kelompok II.
Selanjutnya, kelompok III hingga seterusnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing PTN dengan mengacu pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Namun, dalam praktiknya, beberapa kampus memperluas kelompok UKT menjadi belasan kategori.
Langkah ini justru memantik persepsi publik bahwa terjadi kenaikan besar-besaran UKT, meski pihak rektorat menekankan sebaliknya.
Baca Juga: Fakta Unik: Negara dengan Jam Sekolah Terpendek tapi Prestasi Tertinggi, Rahasianya Terungkap!
Majelis Rektor PTN: Penambahan Kelompok untuk Keadilan
Menanggapi keresahan mahasiswa, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) memberikan klarifikasi.
Menurut mereka, penambahan kelompok UKT bukanlah bentuk kenaikan tarif, melainkan strategi agar biaya pendidikan tetap proporsional dengan kemampuan finansial keluarga mahasiswa.
“Upaya yang dilakukan PTN agar pembiayaan UKT lebih berkeadilan dan terjangkau adalah memperluas rentang kategori pembiayaan melalui penambahan beberapa kelompok sesuai kemampuan berbagai lapisan masyarakat,” jelas MRPTNI dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2024).
Dengan kata lain, sistem ini dirancang agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tidak terbebani, sementara keluarga dengan kemampuan ekonomi lebih baik menanggung biaya yang lebih besar.
Baca Juga: Wow! Virtual Reality Kini Masuk Sekolah, Begini Cara Baru Belajar yang Bikin Murid Betah
Artikel Terkait
Terungkap! Subsidi Kuota 2025 ? Apakah Cukup untuk Mengatasi Tantangan Belajar Online di Indonesia Ini Dampaknya bagi Siswa Pelosok!
Preman Pensiun Ini Curhat Dipersulit Urus Izin Masjid di Garut, Ini Reaksi KDM dan Wabup Yang Minta Maaf!