Perubahan Signifikan dalam UU ASN: PPPK (P3K) Berhak Mendapatkan Uang Pensiun dan Perpanjangan Kontrak ingga

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Ilustrasi UU ASN terbaru disetujui Kemenpanrb dan DPR (setkab.go.id/diedit photopea)
Ilustrasi UU ASN terbaru disetujui Kemenpanrb dan DPR (setkab.go.id/diedit photopea)

Catatanfakta.com - Baru-baru ini, pemerintah mengusulkan perubahan penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang akan memengaruhi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sering disebut P3K.

Perubahan ini mencakup hak untuk mendapatkan uang pensiun serta memperpanjang masa kontrak hingga mencapai usia pensiun.

Salah satu perubahan terbesar adalah peningkatan hak pensiun untuk P3K. Dalam revisi UU ASN ini, hak pensiun P3K akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Desa Wisata Golo Loni di Kabupaten Manggarai Timur: Jaya di Lomba Desa Wisata Nusantara 2023

Artinya, P3K juga akan memiliki hak untuk mendapatkan uang pensiun ketika masa kerjanya berakhir.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi tentang masa kontrak P3K, yang sekarang memiliki masa kontrak minimal selama 1 tahun.

Masa kontrak ini juga dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo, Ditangkap oleh KPK - Kasus Korupsi Pecah, Total Kerugian Negara Capai Rp 13,9 Miliar

Perpanjangan masa kontrak P3K hingga mencapai usia pensiun akan bergantung pada kinerja yang memadai dan kebutuhan instansi pemerintah.

Ini berarti bahwa selama instansi masih memerlukan tenaga kerja P3K, masa kontrak mereka dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun.

Perlu dicatat bahwa batas usia pensiun P3K akan bervariasi tergantung pada jabatan.

P3K dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) akan mencapai batas usia pensiun pada usia 60 tahun, sementara P3K dengan Jabatan Fungsional (JF) akan mencapai batas usia pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga: Berita Terbaru: Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian, Ditangkap oleh KPK Di Periksa Sampai 15 Jam

UU ASN juga mencakup berbagai jaminan sosial, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan bantuan hukum, dan jaminan kematian bagi P3K.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X