UU Pemilu: Konsekuensi Pidana bagi Kepala Desa yang Tidak Netral

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 21:00 WIB
Menurut Riset Dampak Pemilu ke Perekonomian Mulai Terasa di Akhir 2023 (Dok: Universitas Aisyiyah Surakarta)
Menurut Riset Dampak Pemilu ke Perekonomian Mulai Terasa di Akhir 2023 (Dok: Universitas Aisyiyah Surakarta)

 

Catatanfakta.com - Melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 akan berakhiran pidana maksimal satu tahun penjara bagi kepala desa yang tidak netral dalam mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Hal ini menjadikan kepala desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga netralitas dan melakukan tindakan objektif selama masa kampanye.

Kepala desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye serta dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ketentuan tersebut berlaku selama masa kampanye, yang dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Baca Juga: Wapres Sebut Tiga Isu Krusial Pemilu 2024, Berpotensi Turunkan Kualitas Demokrasi

Jika kepala desa dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, maka berdasarkan Pasal 490, kepala desa dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda paling banyak 12 juta rupiah.

Selain itu, bagi pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu, jika secara sengaja melanggar ketentuan pelaksanaan pemilu, berdasarkan Pasal 521, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Konsekuensi hukuman ini jelas mengindikasikan komitmen pemerintah dalam mencegah adanya praktik korupsi dan kecurangan selama masa pemilu.

Baca Juga: Pentingnya Pengamanan Khusus Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pelaksanaan Pemilu

Namun, belum lama ini ribuan kepala desa memberikan sinyal dukungan terhadap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta. Hal ini menimbulkan indikasi dugaan awal adanya pelanggaran selama masa kampanye.

Oleh karena itu, peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menilai pentingnya tindakan dini jika terdapat indikasi pelanggaran kampanye. Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Asri Annas, koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), yang menegaskan hal tersebut bertentangan dengan UU.

Oleh karena itu, kepala desa harus memahami dan menyadari tanggung jawab besar yang dimiliki mereka dalam menjaga netralitas selama pemilu berlangsung.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Mengungkap Keprihatinan Terkait Dugaan Rekayasa Konstitusi dan Pemilu 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X