Gugatan Kontroversial: PPP Seret Rekapitulasi Pemilu ke MK Akibat Hasil Berbeda dengan Data Internal

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:19 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

 

Catatanfakta.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghebohkan jagat politik dengan keputusannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini menimbulkan polemik karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen, namun memiliki data internal yang menunjukkan sebaliknya.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, menyatakan bahwa partainya memiliki waktu 3 hari untuk menanggapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: PPP Gagal Lolos Ambang Batas, Caleg Jabar Siap Tempuh Langkah ke Mahkamah Konstitusi

Awiek menegaskan bahwa hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU tidak sejalan dengan data internal PPP.

"Data internal PPP menunjukkan bahwa kami telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen, namun hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebaliknya," ujar Awiek.

PPP telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ini.

Baca Juga: Pemakaian Pesawat Charter Anggota KPU Papua Menuju Jakarta, Upaya Mengejar Tenggat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Mereka sedang melakukan verifikasi terhadap data yang dikumpulkan dari DPC untuk memperkuat argumen mereka di hadapan MK.

Meskipun demikian, Awiek menekankan bahwa PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai dengan UU Pemilu.

Dia juga meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap bersemangat dalam mengawal perjuangan di MK.

Baca Juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel

Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai, dengan 8 partai politik berhasil melewati ambang batas 4 persen untuk masuk ke parlemen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X