Catatanfakta.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghebohkan jagat politik dengan keputusannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini menimbulkan polemik karena PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen, namun memiliki data internal yang menunjukkan sebaliknya.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Rabu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, menyatakan bahwa partainya memiliki waktu 3 hari untuk menanggapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: PPP Gagal Lolos Ambang Batas, Caleg Jabar Siap Tempuh Langkah ke Mahkamah Konstitusi
Awiek menegaskan bahwa hasil perolehan suara yang diumumkan oleh KPU tidak sejalan dengan data internal PPP.
"Data internal PPP menunjukkan bahwa kami telah melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen, namun hasil rekapitulasi KPU menunjukkan sebaliknya," ujar Awiek.
PPP telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan ini.
Mereka sedang melakukan verifikasi terhadap data yang dikumpulkan dari DPC untuk memperkuat argumen mereka di hadapan MK.
Meskipun demikian, Awiek menekankan bahwa PPP tetap menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan oleh KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai dengan UU Pemilu.
Dia juga meminta seluruh caleg dan kader PPP untuk tetap bersemangat dalam mengawal perjuangan di MK.
Baca Juga: Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel
Rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai, dengan 8 partai politik berhasil melewati ambang batas 4 persen untuk masuk ke parlemen.
Artikel Terkait
Skandal dan Intrik: Drama Korea 'Nothing Uncovered' Mengguncang Penonton dengan Plot Tak Terduga!
Penasaran! Drama Korea Terbaru 'Nothing Uncovered' Bikin Jantung Berdegup!