Hari Terakhir Rekapitulasi Suara Nasional: KPU Hanya Buka Satu Panel

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 21:00 WIB
Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Nadya Kamila )
Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). (Nadya Kamila )

Catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan rapat rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat nasional untuk dua provinsi tersisa di hari terakhir, Rabu (20/3/2024).

Namun, dalam sesi terakhir ini, KPU hanya membuka satu panel rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.

Keputusan untuk hanya membuka satu panel dijelaskan oleh anggota KPU RI, August Mellaz, yang mengungkapkan bahwa kedua provinsi tersebut hanya memiliki satu daerah pemilihan (dapil) dengan tiga Model D.hasil.

Baca Juga: Poco F6 Pro: Revolusi Teknologi dalam Genggaman, Smartphone Terbaru yang Membuat Dunia Tergila-gila!

Hal ini membuat proses menjadi lebih simpel dan ringkas. Mellaz menegaskan bahwa proses rekapitulasi ini akan selesai sebelum waktu berbuka puasa.

Meskipun begitu, Mellaz menjamin bahwa KPU akan menetapkan hasil akhir Pemilu 2024 setelah rapat pleno rekapitulasi suara Papua dan Papua Pegunungan.

Sebelumnya, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional untuk 36 dari total 38 provinsi serta 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk perhitungan suara luar negeri.

Baca Juga: Intip Poco F6 Pro Menggebrak Pasar Smartphone dengan Inovasi Terbaru: Desain Elegan dan Performa Unggul!

Perlu diingat bahwa UU Pemilu mengamanatkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dalam waktu 35 hari setelah pemungutan suara.

Dalam konteks Pemilu 2024, ini berarti KPU harus menyelesaikan proses tersebut paling lambat pada 20 Maret 2024.

Dengan demikian, meskipun hanya satu panel yang dibuka pada hari terakhir rekapitulasi suara nasional, KPU tetap memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nadya Kamila Alfarisi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X