Gugatan Kontroversial: PPP Seret Rekapitulasi Pemilu ke MK Akibat Hasil Berbeda dengan Data Internal

photo author
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:19 WIB
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu (30/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Namun, PPP dan PSI tidak mencapai ambang batas tersebut.

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah dengan memenuhi ambang batas minimal 4 persen suara nasional.

Dari data yang diumumkan KPU, PPP hanya meraih 3,87 persen dari suara nasional, mengancam posisinya untuk lolos ke parlemen.

Ketegangan politik semakin meningkat dengan langkah kontroversial PPP ini, sementara partai-partai lain yang berhasil melewati ambang batas parlemen bersiap untuk memasuki tahapan selanjutnya dalam perjalanan politik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X