Geger Kasus Hukum Jelang Pilpres: Apa yang Terjadi di Balik Kasus Tersangka Menteri, BPK, dan KPK

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Rekomendasi jawaban sebutkan dasar hukum asas praduga tak bersalah  (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Rekomendasi jawaban sebutkan dasar hukum asas praduga tak bersalah (Pexels.com/Sora Shimazaki)

 

Catatanfakta.com - Kasus hukum yang melibatkan petinggi lembaga negara yang berlangsung sepanjang Januari hingga akhir 2023 telah menjadi sorotan publik.

Seperti kasus terbaru Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, publik disuguhi dengan kasus-kasus lain yang menimpa petinggi negara, seperti mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej, serta beberapa petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Semua kasus tersebut telah memicu kegaduhan jelang gelaran Pemilihan Presiden 2024.

Baca Juga: Johnny G Plate Dihukum Tambahan Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah kasus yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Johnny sebagai tersangka pada 17 Mei 2023.

Dugaan korupsi yang dilakukannya terkait proyek pembangunan ribuan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di kementeriannya, dengan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Plate 15 tahun penjara pada 8 November 2023.

Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej juga tersangkut kasus gratifikasi, di mana ia diduga menerima suap dalam perebutan saham PT Citra Lampia, sebuah perusahaan tambang.

Baca Juga: KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham

KPK telah menetapkan Eddy dan tiga orang lainnya sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Kasus yang tak kalah kontroversial adalah kasus yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus ini, ia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. KPK telah menahan Syahrul pada 13 Oktober 2023.

Baca Juga: KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Pengacara dari Kantor Hukum Visi dalam Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian

Kasus baru-baru ini yang mencuat ke permukaan adalah kasus yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri. Ia diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Namun, Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X