Johnny G Plate Dihukum Tambahan Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 21:00 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Johnny G. Plate.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Johnny G. Plate.

 

Catatanfakta.com - Selain divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate terkena hukuman tambahan dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.

Selain 15 tahun penjara, Plate dituntut membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar. Apabila Plate tidak membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta Plate tidak cukup, digantikan dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Baca Juga: Hakim Kurangi Kewajiban Johnny Plate Mengembalikan Uang Negara

Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti lebih rendah daripada yang dituntut oleh jaksa, yaitu Rp 17,8 miliar. Proyek ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun, namun setelah dikurangi Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara, total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Majelis hakim menurunkan nominal kewajiban Johnny Plate mengembalikan kerugian negara atas rekomendasi kuasa hukum, yang mengungkap bahwa Plate tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas perjalanan dinas luar negeri yang menggunakan dana sebesar Rp 1,4 miliar.

Johnny G Plate merugikan negara dengan meminta dana tambahan untuk dana operasional tambahan staf menteri senilai Rp 500 juta setiap bulan sebanyak 20 kali, total Rp 10 miliar.

Baca Juga: Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Banding

Selain itu, Johnny merugikan negara dengan meminta dana untuk keuskupan dan Yayasan Katolik Kupang sebesar Rp 1,5 miliar dan telah memperkaya pihak lain sebesar Rp 5 miliar serta beberapa konsorsium mendapatkan untung.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung juga menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Fahzal menjatuhkan vonis kepada Johnny Plate untuk mengganti kerugian negara senilai Rp15,5 miliar. Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Selain denda uang pengganti, Johnny Plate dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, digantikan dengan hukuman kurungan selama 6 bulan penjara. Total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang termasuk Johnny.

Artikel Selanjutnya

Johnny G. Plate di Tangkap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X