catatanfakta.com - Mahkamah Agung (MA) RI telah mengungkapkan kekecewaannya dan keprihatinan mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani dan memutuskan kasus Gregorius Ronald Tannur, yang kini dicurigai sebagai tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara MA Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, pada Kamis mengatakan, "Terhadap peristiwa tersebut, MA merasa kecewa dan prihatin."
Yanto menjelaskan bahwa penangkapan para hakim ini juga merusak kebahagiaan para hakim di Indonesia yang baru-baru ini mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan, sebagaimana telah diundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024.
Baca Juga: Hakim PTUN Harus Bertanggung Jawab dalam Mengambil Putusan
"Peristiwa ini telah merusak kebahagiaan dan rasa syukur para rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim," tambah Yanto.
Dalam pidatonya, Yanto menyebutkan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2024 mengakomodasi perubahan hak keuangan para hakim dan memperkenalkan beberapa perubahan kebijakan lainnya, termasuk penyesuaian gaji pokok dan penghasilan pensiun hakim, yang tidak lagi bergantung atau disamakan dengan ketentuan ASN.
Peraturan baru ini juga meningkatkan tunjangan jabatan hakim dan memberikan delegasi kepada ketua MA untuk menyesuaikan wilayah dalam zonasi pemberian tunjangan kemahalan.
Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim MK Membuka Pemikiran Secara Jernih dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Presiden Joko Widodo menjatuhkan tandatangan pada PP Nomor 44 Tahun 2024 pada Jumat (18/10). Dengan perubahan ini, hak keuangan para hakim lebih dekat dengan sektor non-pemerintahan, menghilangkan analogi dengan ASN.
MA telah terlibat dalam kasus Ronald Tannur sejak vonis tiga hakim dari PN Surabaya, yang membebaskannya dari semua tuduhan saat itu. Setelah kasus dilanjutkan di MA Kasasi, Ronald Tannur dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Selain tiga hakim, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur dengan inisial LR yang diduga memberi suap pada negara.
Baca Juga: KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Kekecewaan MA atas keterlibatan tiga hakim yang dicurigai menerima suap ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Indonesia.
Namun, gerakan saat ini untuk membawa keadilan pada semua pihak yang terlibat dalam skandal semacam itu tampaknya semakin berkembang dan dipercaya sebagai langkah yang diperlukan menuju transparansi, integritas, dan keadilan di kejaksaan.
Artikel Terkait
MA Tutup Akses Publik Dokumen Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
Putusan MA Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Apakah Semua Urusan Politis?
Fakta-Fakta Terbaru Kasus Korupsi Timah: Siapa Pemilik Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis ?
Putusan MA Tolak Kasasi KPK, Barang Bukti Rafael Alun Harus Dikembalikan
Pemerintah Tegaskan Akan Tindak Tegas Kasus Korupsi di Lingkungan KLHK.