catatanfakta.com - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan setoran tunai dari bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghindari pemblokiran situs judi online.
Kasus ini menyeruak setelah penyidik dari Subdit Jatanras Diterbium Polda Metro Jaya mendalami bukti aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu di Komdigi, yang disinyalir membantu para bandar judi online agar situs mereka tetap aktif di Indonesia.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa setoran tersebut diberikan dalam bentuk tunai atau melalui layanan money changer.
Baca Juga: Tanpa Ampun! Pemerintah Nyatakan Perang Terhadap Judol
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ungkap Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (6/11/2024).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa ada mekanisme tersembunyi yang memanfaatkan celah dalam regulasi digital demi kepentingan kelompok tertentu.
Untuk menindaklanjuti dugaan tersebut, penyidik pun melakukan penggeledahan di dua money changer yang diduga menjadi jalur penyaluran dana para bandar kepada oknum pegawai Komdigi. Ade Ary menambahkan, "Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 money changer.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pencabulan, Oknum Ketua RT di Kemayoran Terancam Hukuman yang Berat
Kemudian saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif." Langkah ini dilakukan guna menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik yang melibatkan uang dalam jumlah besar ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengungkapan kasus perjudian online bernama Sultan Menang yang berujung pada penangkapan dua tersangka.
"Ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi atau Kementerian Digital, yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," ujar Wira di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Pesta Juara Persib, Ternodai oleh Aksi Merusak Oknum Bobotoh
Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa pengembangan kasus ini membuahkan penangkapan terhadap 15 tersangka, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 orang sipil.
Salah satu kantor satelit yang digunakan oleh kelompok ini untuk mengoperasikan jaringan perjudian online mereka terletak di Ruko Galaxy, Bekasi Selatan. Kantor tersebut sebelumnya berlokasi di wilayah Tomang, Jakarta Barat, sebelum akhirnya dipindahkan pada Januari 2024.
Artikel Terkait
Oknum Guru PPPK Diduga Lecehkan 14 Siswi SD di Bogor: Pendidikan Anak Harus Jadi Prioritas Utama
Skandal Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Terbongkar - Mahasiswi Digerebek Warga
Oknum Kepala SMP Swasta di Kabupaten Sukabumi Ditahan karena Dugaan Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Deddy Corbuzier Mengungkap Oknum TikTokers Korea yang Ditangkap Polisi Setelah Menjadi Bintang Tamu di Podcastnya
Anarkisme Oknum Anggota DPRD Malteng dalam Meminta Tunjangan Hari Raya