Catatanfakta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah sendiri berperan sebagai pengacara dari SYL dalam kasus ini.
Lembaga antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap ketiganya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri bertujuan untuk memastikan ketiga advokat tersebut kooperatif membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga: KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Pencegahan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali dengan jangka waktu yang sama.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Baca Juga: IPW Desak Transparansi KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
SYL juga ditetapkan dengan sangkaan pencucian uang dan melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Artikel Terkait
Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Drama Panggilan Kedua Terjadi
Rumah Firli Ketua KPK Di Geledah Polda Metro Jaya
Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Pemerasan KPK: Sebuah Tinjauan Filosofis
PERWAKILAN KPK IKUT GELEDAH RUMAH KETUA KPK FIRLI BAHURI
Skandal Suap Jalur Kereta Api: KPK Menetapkan 2 Tersangka Baru dan Tahan 1 Tersangka