KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham

photo author
- Selasa, 7 November 2023 | 11:39 WIB
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Jakarta (Realitasonline.id/Dok)



Catatanfakta.com - Komitmen dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham Eddy Hiariej merupakan perwujudan dari sinergi antara KPK dan PPATK.

Baca Juga: Skandal Suap Jalur Kereta Api: KPK Menetapkan 2 Tersangka Baru dan Tahan 1 Tersangka

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi dukungan data yang diberikan PPATK, yang mencakup dugaan aliran dan transaksi mencurigakan pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk orang dekat Eddy Hiariej.

PPATK, melalui Humas PPATK Natsir Kongah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung semua lembaga penegak hukum dan kerja sama dengan KPK akan dilakukan jika beririsan dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kisah Hukuman 8 Tahun untuk Lukas Enembe, Bekas Gubernur Papua dalam Kasus Suap

Sementara itu, KPK pun sudah menaikkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Lembaga antirasuah menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam penanganan kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X