KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Pengacara dari Kantor Hukum Visi dalam Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:07 WIB
KPK memanggil Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 (dok kpk.go.id)
KPK memanggil Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021 (dok kpk.go.id)

Catatanfakta,com - Hari Kamis, 20 Oktober 2023 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatur ulang panggilan dan pemeriksaan Donal Fariz, seorang pengacara dari Kantor Hukum Visi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Donal sebelumnya tidak hadir pada panggilan KPK pada Senin, 2 Oktober 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengumumkan jadwal pemeriksaan ini hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Partai Golkar Fokus pada Perayaan HUT ke-59, Menunggu Pertemuan Antarketum KIM untuk Bahas Cawapres

Donal Fariz telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti pemeriksaan tersebut. Selain Donal, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka mencakup ajudan mantan Menteri Pertanian, Panji Harjanto; sopir SYL, Hartoyo alias Heri; dan Sesditjen Sarana dan Prasarana Kementan, Hermanto.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang juga merupakan pengacara dari Kantor Hukum Visi.

Penyidik sedang menyelidiki legal opinion yang mereka susun terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia, Prihatin terkait Pemberitaan Negatif Rempang Eco-City yang Mungkin Membuat Investor Ragu

Dokumen legal opinion ini ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penyisiran di kantor Kementan dan tempat tinggal para pihak terkait beberapa waktu lalu.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sedang menjalani proses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.

KPK juga sedang memproses hukum dua orang bawahan SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Majelis Hakim Menetapkan Hukuman untuk Mario Dandy Satriyo dengan Restitusi Rp 25 Miliar

Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X