catatanfakta.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali menjadi sorotan publik.
Penyitaan sebanyak 91 mobil dan tas branded miliknya yang diduga hasil dari pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyimpan mobil-mobil tersebut di dua tempat berbeda karena jumlahnya yang sangat besar dan untuk mengoptimalkan asset recovery terkait hasil kejahatan yang dilakukan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Senilai Milyaran Rupiah Tersangka Korupsi Kementerian Pertanian
Sebanyak 91 mobil yang disita tersebut tidak dijelaskan secara rinci oleh KPK. Namun, di antaranya terdapat beberapa merek mobil yang sangat mencolok seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes-Benz.
Selain mobil, KPK juga menyita lima bidang tanah ribuan meter serta 30 jam tangan mewah dengan berbagai merek seperti Rolex, Richard Mille, hingga Hublot.
Penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.
Baca Juga: KPK Mencurigakan Cicipan Uang Rp 12 Miliar dari Kementan, Koruptor Eks Mentan Siap Terseret?
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.
Rita Widyasari kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Sebenarnya, penyitaan aset hanyalah salah satu langkah yang diambil oleh KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi. KPK sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh negara untuk memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara yang menjadi sasaran para koruptor.
Baca Juga: KPK Beraksi! Rutan KPK Kena Sweeping, 66 Pegawai Terlibat Pungli diproses pemecatan.
Sejak didirikan pada tahun 2003, performa KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia terus meningkat. Beberapa kasus besar yang dapat diselesaikan oleh KPK antara lain kasus korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah politisi dan pejabat negara, kasus korupsi Bank Century, serta kasus korupsi yang melibatkan calon presiden pada Pemilu 2019.
Selain itu, KPK juga pernah menuai kontroversi terkait sejumlah hal, antara lain polemik aturan gratifikasi untuk KPK, isu pembubaran KPK oleh pemerintah, hingga isu kerugian negara yang ditimbulkan oleh KPK. Namun, hal-hal tersebut tidak mengurangi tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam pembersihan pemerintahan dari unsur-unsur koruptor.
Artikel Terkait
Apa Rencana Strategis Ex Ketua KPK Firli Bahuri: Tiba di Bareskrim Polri Lebih Awal, Pengacara Sebut Ada Hal Penting!
Menuju KPK yang Lebih Kuat dan Kredibel: Nawawi Pomolango Ucapkan Sumpah Ketua KPK di Hadapan Jokowi Besok
Peran Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK : Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Efektivitas KPK dalam Memerangi Korupsi
Drama Hukum Terkini: Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Apresiasi dari Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Kontroversi Film Kupu-Kupu Kertas: Pengunduran Dirinya Terkait Pemilu 2024 atau Isu Propaganda PKI? Produser Denny Siregar Dilaporkan ke KPK