Catatanfakta.com - Dalam penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencegah kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz, bepergian ke luar negeri.
KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap ketiganya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa upaya pencegahan ini bertujuan untuk memastikan ketiganya hadir di dalam negeri dan membantu penyidikan kasus SYL.
Baca Juga: Alasan KPK Cegah Febri Diansyah dan Rekan-rekan ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL
Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sekali lagi untuk jangka waktu yang sama.
Ali Fikri juga meminta ketiganya untuk bekerjasama dengan KPK dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Febri Diansyah menyatakan belum mengetahui informasi terkait upaya pencegahan tersebut dan menegaskan bahwa mereka menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
Baca Juga: KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Dalam kasus ini, KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
SYL juga ditetapkan dengan sangkaan pencucian uang, melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel Terkait
Rumah Firli Ketua KPK Di Geledah Polda Metro Jaya
Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Pemerasan KPK: Sebuah Tinjauan Filosofis
PERWAKILAN KPK IKUT GELEDAH RUMAH KETUA KPK FIRLI BAHURI
Skandal Suap Jalur Kereta Api: KPK Menetapkan 2 Tersangka Baru dan Tahan 1 Tersangka
IPW Desak Transparansi KPK dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej