Geger Kasus Hukum Jelang Pilpres: Apa yang Terjadi di Balik Kasus Tersangka Menteri, BPK, dan KPK

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 18:00 WIB
Rekomendasi jawaban sebutkan dasar hukum asas praduga tak bersalah  (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Rekomendasi jawaban sebutkan dasar hukum asas praduga tak bersalah (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Tidak hanya kasus tersebut, petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terseret masalah korupsi.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi diduga menerima suap Rp 40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS 4G Kominfo.

Kejaksaan Agung telah menahan Achsanul pada 3 November 2023. Sedangkan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang juga tersangkut masalah ini, yakni kasus korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari ruang kerja Pius.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL

Bukan hanya kasus hukum pidana, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden juga menuai kontroversi.

MK mengabulkan gugatan yang membolehkan seorang kepala daerah atau mantan kepala daerah maju sebagai calon presiden walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Hal ini menjadi perhatian publik, terlebih hingga banyak pihak menuding bahwa putusan tersebut hanya memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu

Dalam sorotan publik, tindakan tegas dari aparat hukum harus segera dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa negara tidak akan melecehkan integritas.
Kasus-kasus yang menjerat petinggi lembaga negara harus menjadi pembelajaran kolektif bagi kita bahwa negara harus melindungi kepentingan rakyat bukan hanya para elit politik. Semua kejahatan harus ditindak secara adil dan tidak memihak baunya siapa pun.

Maka, sebagai warga Negara kita harus tetap optimis agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X