Catatanfakta.com - UUD 1945 menyediakan landasan hukum yang jelas guna memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dihormati dan dilindungi di seluruh Indonesia melalui beberapa cara berikut:
Menggabungkan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi: UUD 1945 memasukkan berbagai hak asasi manusia dalam pasal-pasal seperti hak atas kebebasan beragama (Pasal 29),
hak atas kebebasan berpendapat (Pasal 28),
hak untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31),
hak untuk bekerja dan bergabung dalam serikat pekerja (Pasal 28D),
dan hak untuk kehidupan yang layak (Pasal 27).
Baca Juga: Jateng Kerahkan Upaya Perangi Stunting di 20 Kabupaten dan Kota
Pancasila sebagai dasar negara: Pancasila menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara,
dan salah satunya adalah prinsip "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia untuk semua warga negara Indonesia.
Pembentukan lembaga pengawas: Berdasarkan UUD 1945, beberapa lembaga negara yang dibentuk bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan hak asasi manusia serta mengawasi proses penegakannya.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Melonjak, Ungguli China dan Amerika
Lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi berperan di sektor yudikatif, sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif juga memiliki tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk upaya perlindungan hak asasi manusia.
Perundang-undangan pendukung: Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai peraturan dan undang-undang sebagai payung hukum yang mendukung UUD 1945 dalam perlindungan hak asasi manusia.
Contoh-contohnya meliputi Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ratifikasi instrumen internasional: Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi hak asasi manusia internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR),
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Naik ke Tahap Penyidikan
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024
Debut Pasangan Kevin-Rahmat di Korea Masters 2023, Indonesia Kirim Tujuh Wakil