Catatanfakta.com - Belum genap 6 bulan sejak pengumuman kenaikan gaji pensiunan dan PNS oleh Jokowi, realisasi dari kenaikan gaji ini sudah harus disiapkan mengingat segera masuknya Tahun Anggaran 2024.
Kenaikan gaji ini diberikan dengan perbedaan besaran, yaitu sebesar 12% bagi pensiunan PNS dan 8% bagi PNS aktif. Hal ini disebabkan pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja seperti PNS aktif.
Namun, PNS yang saat ini berusia 58 tahun tidak akan menerima kenaikan gaji dari Jokowi. Hal ini berkaitan dengan perubahan batas usia pensiun dalam aturan UU ASN terbaru.
Baca Juga: Single Salary untuk PNS Golongan III: Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima
Walaupun demikian, PNS tersebut nantinya akan menerima kenaikan gaji sebagai pensiunan PNS dengan besaran yang berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.
Berikut adalah besaran kenaikan gaji pensiunan PNS pasca naik 12% berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Gol. I: Golongan Ia - Id, Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Pensiunan PNS Gol. II: Golongan IIa - IId, Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Pensiunan PNS Gol. III: Golongan IIIa - IIId, Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Pensiunan PNS Gol. IV: Golongan IVa - IVe, Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Baca Juga: Kenaikan Gaji 12% Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan PNS di 2024
Kenaikan gaji ini diharapkan memberikan manfaat bagi pensiunan dan PNS dalam menghadapi berbagai kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Artikel Terkait
BKN Mengeluarkan Peraturan Baru: Izin PNS untuk Menikah Lebih dari Satu Wanita! Ini adalah 2 Persyaratan yang
Single Salary PNS: Revolusi Sistem Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Gaji PNS Terbaru: Tetap Ada Tukin, Tapi Bentuknya Berubah
Penentu PNS Dapat 'Tunjangan Besar': Kinerja dan Single Salary
Gaji PNS Golongan IV A Bulan November 2023: Masa Kerja 1 Tahun Diterima Rp3 Juta Lebih