Sistem ini memungkinkan partisipasi masyarakat yang lebih luas, termasuk perwakilan dari kelompok etnis dan golongan yang berbeda dalam penyusunan kebijakan dan perundang-undangan.
Baca Juga: Mencermati Keputusan Pemerintah Perpanjang Bantuan Stunting dan Beras hingga Juni 2024
Dengan demikian, dengan memadukan semua aspek ini, UUD 1945 menjadi instrumen untuk menciptakan suatu negara yang seimbang, merangkul keragaman, dan menjunjung tinggi keadilan serta persatuan bangsa.
Kerangka hukum yang diberikan oleh UUD 1945 ini berfungsi untuk menjaga dan memperkokoh kebhinekaan masyarakat Indonesia.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Naik ke Tahap Penyidikan
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024
Debut Pasangan Kevin-Rahmat di Korea Masters 2023, Indonesia Kirim Tujuh Wakil