politik

Jokowi: Momentum Putusan MK Harus Jadi Pendorong Persatuan

Selasa, 23 April 2024 | 11:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (BPMI Setpres)

 

catatanfakta.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam menghadapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan penghormatan terhadap keputusan MK yang telah final dan mengikat.

Jokowi juga menekankan pentingnya bahwa segala tuduhan yang dilontarkan terhadap pemerintah terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu telah dinyatakan tidak terbukti oleh MK.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menjadi Sorotan Media Asing.

Dalam menyambut keputusan tersebut, Jokowi berharap momentum ini dapat menjadi faktor pendorong persatuan di kalangan masyarakat.

Baginya saat ini, faktor geopolitik eksternal menekan seluruh negara, sehingga para rakyat Indonesia harus tetap bersatu dan bekerja sama untuk membangun negara.

Sejalan dengan itu, KPU akan melaksanakan penetapan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.

Baca Juga: Pemerintah Hormati Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Negara

Dalam Pemilu 2024, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut meraup suara lebih dari 58 persen, sementara kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD menilai bahwa terdapat kecurangan jelang pemilu yang berujung mempengaruhi hasil akhir.

Sejumlah media juga menyoroti berita tersebut, di antaranya MalayMail dan Barron's. Namun, MK menolak seluruh permohonan terkait sengketa Pilpres baik yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.

 

Tags

Terkini