Pemerintah Hormati Putusan MK, Jokowi Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Negara

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 10:21 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo.  (Instagram/Jokowi)
Presiden Indonesia, Joko Widodo. (Instagram/Jokowi)

catatanfakta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah menghormati hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 22 April 2024 yang lalu.

Dalam wawancara dengan para wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar, Selasa (23/4/2024), Jokowi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat.

Jokowi juga memberikan penegasan bahwa pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti, seperti misalnya intervensi aparat sampai politisasi bantuan sosial.

Baca Juga: Dissenting Opinion Hakim MK Membuka Pemikiran Secara Jernih dalam Penegakan Hukum di Indonesia

"Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervnsi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini," ujar Jokowi.

Jokowi juga menyerukan agar semua pihak bersatu dan mendukung transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru yang akan datang.

"Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok," tambah Jokowi.

Baca Juga: Sistem Demokrasi Indonesia Berjalan dengan Independen, MK Menolak Sengketa Anies-Muhaimin

Putusan MK yang menolak gugatan sengketa pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan pada tanggal 22 April 2024 tersebut telah menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga hakim MK menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

Dalam hal ini, Presiden Jokowi menegaskan kembali bahwa pemerintah akan menghormati putusan yang telah diketuk palu oleh MK.

Semua pihak diharapkan untuk tetap menjaga keamanan dan stabilitas nasional, serta mendukung proses transisi pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru yang akan datang. Semoga keputusan ini memberikan manfaat yang positif untuk rakyat Indonesia dan berdampak baik bagi kemajuan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB
X