Catatanfakta.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ganjar menyatakan bahwa putusan tersebut telah mengakhiri perjalanan panjangnya beserta pasangannya, Mahfud MD.
Namun, ia tetap menghargai proses hukum yang telah dilalui dan menekankan pentingnya demokrasi dan supremasi hukum.
Ganjar mengapresiasi hakim yang telah memutuskan hasil sengketa ini dengan baik dan objektif.
Namun, ia juga menyoroti sikap tiga hakim konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Ia menegaskan bahwa nurani hakim memiliki ruang sendiri untuk mengekspresikan pendapat, dan proses panjang ini harus dihormati.
MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin.
Dengan putusan ini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 dinyatakan sah dan tidak berubah.
Putusan ini menunjukkan bahwa proses pilpres yang berjalan adil dan transparan berkat mekanisme hukum yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Meski ada pendapat berbeda atau dissenting opinion, sengketa Pilpres 2024 telah selesai dan hasilnya sudah menentukan siapa yang akan memimpin negara ke depan.
Artikel Terkait
Forbes 01 dan 03: Aksi Demonstrasi yang Berlangsung Damai saat Sidang Putusan Pilpres 2024
Garuda Muda Menang Telak atas Yordania dan Melaju ke Perempatfinal Piala Asia U-23 2024