Ganjar Pranowo Menerima Putusan MK yang Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 22:03 WIB
Ganjar Pranowo usai sidah MK. Ganjar-Mahfud terima kekalahan.  (Tim Ganjar)
Ganjar Pranowo usai sidah MK. Ganjar-Mahfud terima kekalahan. (Tim Ganjar)

Catatanfakta.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ganjar menyatakan bahwa putusan tersebut telah mengakhiri perjalanan panjangnya beserta pasangannya, Mahfud MD.

Namun, ia tetap menghargai proses hukum yang telah dilalui dan menekankan pentingnya demokrasi dan supremasi hukum.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Mengajak Masyarakat untuk Terus Perjuangkan Keadilan Gender di Peringatan Hari Kartini

Ganjar mengapresiasi hakim yang telah memutuskan hasil sengketa ini dengan baik dan objektif.

Namun, ia juga menyoroti sikap tiga hakim konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Ia menegaskan bahwa nurani hakim memiliki ruang sendiri untuk mengekspresikan pendapat, dan proses panjang ini harus dihormati.

Baca Juga: Gemini Code Assist, Solusi Teknologi Terbaru dari Google untuk Mengoptimalkan Proses Pengembangan Aplikasi

MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin.

Dengan putusan ini, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 dinyatakan sah dan tidak berubah.

Putusan ini menunjukkan bahwa proses pilpres yang berjalan adil dan transparan berkat mekanisme hukum yang berlaku dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Meski ada pendapat berbeda atau dissenting opinion, sengketa Pilpres 2024 telah selesai dan hasilnya sudah menentukan siapa yang akan memimpin negara ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X