Catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sedang mematangkan format debat untuk Pilpres 2024.
KPU berencana untuk melibatkan masyarakat sipil dalam proses debat tersebut.
Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI menjelaskan bahwa panelis debat akan berasal dari berbagai kalangan, seperti ahli pemerintahan, kampus, teman-teman peneliti, dan penggiat sosial yang berkaitan dengan topik-topik debat.
Menurut Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, ada persyaratan untuk menjadi panelis debat capres-cawapres 2024.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 610 Personel untuk Mendukung Deklarasi Pemilu Damai di KPU
Panelis terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat.
Panelis yang ditunjuk juga harus memenuhi syarat integritas, kejujuran, dan sifat simpatik serta harus netral dan tidak memihak kepada pasangan calon atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan tim dari pasangan calon terkait dengan tim panelis debat.
Baca Juga: Tiga Pasangan Capres-Cawapres Resmi Ditentukan KPU untuk Pilpres 2024
Nantinya, panelis-panelis yang ditunjuk harus sesuai dengan topik-topik debat dan tepat ahli dalam bidangnya.
Panelis yang dipilih harus diterima oleh semua pihak dan dianggap memenuhi persyaratan untuk menjadi panelis debat capres-cawapres.
Melibatkan masyarakat sipil dalam debat Pilpres 2024 dapat meningkatkan partisipasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga: KPU Ajak Mahasiswa Berpartisipasi sebagai Pemilih dan Anggota KPPS
Artikel Terkait
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Semua Pasangan Dinyatakan Memenuhi Syarat
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Kriteria dan Parameter Penilaian Kesehatan
KPU Ajak Mahasiswa Berpartisipasi sebagai Pemilih dan Anggota KPPS
Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal
Dilarang Kampanye Sekarang! Ini Dia Menurut Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No.7