Catatanfakta.com - KPU pada Senin, 13 November 2023, resmi menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024.
Anggota KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa ketiganya memenuhi ketentuan presidential threshold serta syarat kesehatan setelah diperiksa oleh tim dokter dari RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga: KPU Ajak Mahasiswa Berpartisipasi sebagai Pemilih dan Anggota KPPS
Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh partai politik Nasdem, PKB, dan PKS. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.
Terakhir, pasangan Prabowo-Gibran diusulkan oleh partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Garuda.
Baca Juga: Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal
Setelah penetapan ini, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pada Selasa, 14 November 2023. Para calon dan partai politik pendukung diharapkan untuk menjalani tahapan proses demokrasi yang sehat dan kompetitif demi mencari pemimpin terbaik untuk Indonesia di Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Kontroversi : KPU Mengumumkan Pendaftaran Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres 2024 Mengikuti Putusan MK
KPU TERIMA BERKAS PENDAFTARAN PRABOWO DAN GIBRAN SEBAGAI CAPRES CAWAPRES HARI INI
KEMERIAHAN ARAK-ARAKAN PENDAFTARAN CAPRES CAWAPRES PRABOWO - GIBRAN KE KPU
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Semua Pasangan Dinyatakan Memenuhi Syarat
KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Capres-Cawapres: Kriteria dan Parameter Penilaian Kesehatan