Catatanfakta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi sebanyak 1.849 orang, dengan 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.
Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang, terdiri dari 43 laki-laki dan 11 perempuan.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia, penyusun DCT diwarnai pengurangan 5 bakal calon legislator dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang berjumlah 1.854, penyebabnya terdapat beberapa bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan tahapan verifikasi administrasi.
Baca Juga: Bawaslu Kebumen Ingatkan Parpol Menghindari Pelanggaran Kampanye di Luar Jadwal
Setelah penetapan DCT, para calon diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023. Dalam masa pra-kampanye, KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh para caleg dan partai politik.
KPU Jawa Barat juga mengimbau kepada para caleg dan partai politik untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan kepada masyarakat, tanpa menyebarkan informasi hoax, isu SARA, dan politik uang, serta materi yang dilarang oleh aturan yang ada.
Pihaknya menegaskan bahwa apabila ditemukan caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, maka akan menjalani proses di Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Begini Kesepakatan Kerjasama Bawaslu dengan Komnas Ham untuk Pemenuhan Politik Kelompok Rentan
Bawaslu RI Mendorong Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024
PSI akan Bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju untuk Mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024
Wamendagri Minta Pj. Kepala Daerah Fokus pada Program Prioritas dan Sukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Densus 88 Tangkap 40 Teroris JAD yang Berencana Ganggu Pemilu 2024