Surat suara untuk pemilihan anggota DPD memuat nama-nama caleg dari provinsi masing-masing. Surat suara ini berwarna Merah.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan UMP, UMK, dan UMR di Indonesia
Surat Suara untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat pada tingkat provinsi.
Surat suara ini memuat nama-nama calon legislatif dari partai politik tertentu yang mengikuti pemilihan. Surat suara ini berwarna Biru.
Surat Suara untuk Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat pada tingkat kabupaten atau kota.
Baca Juga: Skandal di Balik Kepemimpinan Baru: Anwar Usman Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi
Surat suara ini mirip dengan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi. Surat suara ini mencantumkan nama-nama calon legislatif dari partai politik yang mengikuti pemilihan. Surat suara ini berwarna Hijau.
Nah, itulah 5 jenis surat suara yang akan digunakan pada pemilu 2024.
Mengetahui jenis surat suara yang digunakan memungkinkan kita untuk memahami dan
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Indonesia Bergetar di Mata Dunia
menyelesaikan masalah yang mungkin muncul saat pemilihan dan menjaga integritas pemilu.
Yuk, kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis dan beradab!
Artikel Terkait
Kolaborasi Jungkook BTS dan Justin Timberlake dalam “3D” Remix Versi Baru: Kontroversi atau Tren Baru dalam Industri Musik Global?
Kenali Perbedaan Kanker Paru-paru dan Infeksi Paru-paru