Catatanfakta.com, Jakarta - Perilaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi sorotan dunia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berita ini menjadi viral dan mendapat perhatian dari sejumlah media asing ternama seperti Aljazeera, BBC, Reuters, Channel News Asia (CNA), dan The Straits Times.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi Indonesia, di mana kepala lembaga anti-korupsi terlibat dalam praktik korupsi.
Media asing dengan cermat memberitakan perkembangan kasus ini, merinci bukti-bukti yang diamankan, termasuk dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.
Reaksi Media Asing:
1. Aljazeera: Media asal Qatar menyoroti pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjutkan, yang mengungkapkan dokumen transaksi sebesar 477,730 dolar AS dari penggerebekan di dua lokasi.
Aljazeera mencatat pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli tidak mengganggu kinerja KPK.
2. Reuters: Media Inggris ini menekankan bahwa Firli Bahuri menjadi Ketua KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 2003.
Baca Juga: Menghargai Sikap Bertanggung Jawab Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas Kasus Firli Bahuri
Mereka juga mewawancarai eks penyidik KPK, Novel Baswedan.
3. BBC: Selain mengulas dugaan pemerasan, BBC juga mengingatkan pada momen kontroversial pelantikan Firli pada tahun 2019 yang diwarnai dengan kritik terkait revisi UU KPK.
4. The Straits Times: Media asal Singapura menyoroti perbedaan dalam pemberitaan, terutama komentar dari Presiden Joko Widodo yang menekankan untuk menghormati proses hukum.
5. CNA: Channel News Asia menyoroti kasus ini dengan judul "Kepala Badan Anti Korupsi ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Artikel Terkait
Mencermati Kasus Pemerasan Tersangka KPK Firli Bahuri: Kepentingan Bangsa di Atas Kepentingan Pribadi
Revisi UU ITE: Langkah Menuju Ruang Digital yang Lebih Sehat dan Bertanggung Jawab