Skandal di Balik Kepemimpinan Baru: Anwar Usman Gugat Ketua Mahkamah Konstitusi

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 17:46 WIB
Eks Mantan Ketua MK Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK (Dok. Antara)
Eks Mantan Ketua MK Anwar Usman Ajukan Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK (Dok. Antara)



Cartatanfakta.com - JAKARTA - Guncangan hebat terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mantan Ketua MK, Anwar Usman, menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diketahui diajukan pada Jumat (23/11/2023), dan sejak itu menjadi sorotan tajam masyarakat.

Meski belum jelas objek gugatan Anwar Usman, sebelumnya dia telah menyampaikan keberatannya terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

 Baca Juga: Suhartoyo Resmi Menjabat Ketua MK 2023-2028

Keberatan tersebut terdokumentasi dalam surat keberatan administratif atas Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2023, yang tanggal 9 November 2023, menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, telah mengonfirmasi penerimaan surat keberatan tersebut, yang diterima sejak awal pekan ini.

Pembahasan keberatan Anwar Usman saat ini tengah berlangsung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo

"Fajar Laksono menyampaikan bahwa pembahasan mengenai saat-saat terkini sedang berlangsung di Rapat Pembahas Hari ini (RPH), dan ia berjanji untuk memberikan pembaruan informasi segera setelah mendapatkan informasi lebih lanjut."

Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sendiri telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (13/11/2023).

Pelantikan itu hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi, tanpa kehadiran Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK, Menggantikan Anwar Usman yang Dicopot

Anwar Usman dicopot dari jabatannya berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan tersebut menyebutkan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar pedoman etik dan kekuasaan kehakiman dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X