Catatanfakta.com- Pemilihan umum adalah momen penting dalam kehidupan berdemokrasi.
Setiap perubahan kebijakan dan keputusan penting untuk bangsa ini ditentukan oleh hasil suara yang diberikan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, menjaga integritas dan transparansi pemilu sangat penting.
Baca Juga: Profil Nawawi Pomolango, Pengganti Firli sebagai Ketua KPK Sementara: Apa yang Perlu Kita Tahu?
Yang tak kalah penting adalah pemahaman pemilih tentang jenis surat suara yang digunakan pada saat pemilihan umum.
Pada pemilu 2024 nanti, ada lima jenis surat suara yang akan digunakan.
Mari kita kenali jenis-jenis surat suara tersebut.
Baca Juga: Nawawi Pomolango, Ketua KPK Baru yang Menuai Kontroversi
Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Surat suara untuk pemilihan langsung presiden dan wakil presiden adalah jenis surat suara yang paling sering dikenal oleh masyarakat.
Surat suara ini biasanya digunakan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. Surat suara ini berwarna Abu-Abu.
Surat Suara untuk Pemilihan Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) merupakan wakil rakyat dalam mengambil kebijakan dan menentukan perubahan terhadap undang-undang.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPR memuat nama-nama calon legislatif (caleg) dari partai politik tertentu. Surat suara ini berwarna Kuning.
Surat Suara untuk Pemilihan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga pemerintah yang mewakili provinsi dalam melaksanakan tugas-tugas tertentu.
Artikel Terkait
Kolaborasi Jungkook BTS dan Justin Timberlake dalam “3D” Remix Versi Baru: Kontroversi atau Tren Baru dalam Industri Musik Global?
Kenali Perbedaan Kanker Paru-paru dan Infeksi Paru-paru