Catatanfakta.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan beberapa laporan terkait batas usia capres-cawapres.
Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran dan diberhentikan dari jabatannya.
Putusan MKMK juga mengakibatkan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Baca Juga: Mempelajari Enam Karakter Budaya yang Mempengaruhi Kehidupan Masyarakat
Dalam artikel ini, kita akan melihat reaksi dari beberapa bakal calon presiden terkait putusan ini.
Para bakal calon presiden Indonesia baru-baru ini merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini menciptakan perubahan signifikan dalam lanskap politik, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dianggap melanggar aturan dan diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga: Mahfud Md Sebut Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah
Selain itu, keputusan tidak mencabut aturan batas usia capres-cawapres, berarti Gibran Rakabuming Raka tetap akan maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.
Berikut ini beberapa reaksi dari bakal calon presiden terkait putusan tersebut:
Prabowo Subianto - Prabowo memilih bungkam saat ditanya mengenai putusan MKMK dan hanya melambaikan tangan sebelum berlari ke mobilnya.
Ganjar Pranowo - Sebagai calon presiden lainnya, Ganjar menghormati keputusan MKMK terkait Gibran Rakabuming.
Dia menyerahkan penilaian kepada publik dan mengharapkan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.
Anies Baswedan - Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menghormati keputusan MKMK. Dia berharap Mahkamah Konstitusi benar-benar menjaga marwahnya dan menekankan pentingnya menjaga marwah konstitusi.
Artikel Terkait
Strategi Transformasi Bangsa oleh Prabowo Subianto: Indonesia Maju dan Makmur
Jokowi Hadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu, Tingkatkan Koordinasi dan Kesiapan Pemilu
Jokowi Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Bersama Tito Karnavian dan Mahfud Md