Calon Presiden atas Putusan MKMK Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 19:21 WIB
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]

Catatanfakta.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan beberapa laporan terkait batas usia capres-cawapres.

Hasilnya, Ketua MK Anwar Usman dianggap melakukan pelanggaran dan diberhentikan dari jabatannya.

Putusan MKMK juga mengakibatkan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mempelajari Enam Karakter Budaya yang Mempengaruhi Kehidupan Masyarakat

Dalam artikel ini, kita akan melihat reaksi dari beberapa bakal calon presiden terkait putusan ini.

Para bakal calon presiden Indonesia baru-baru ini merespon putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tentang batas usia capres-cawapres.

Putusan ini menciptakan perubahan signifikan dalam lanskap politik, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dianggap melanggar aturan dan diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga: Mahfud Md Sebut Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah

Selain itu, keputusan tidak mencabut aturan batas usia capres-cawapres, berarti Gibran Rakabuming Raka tetap akan maju sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Berikut ini beberapa reaksi dari bakal calon presiden terkait putusan tersebut:

Prabowo Subianto - Prabowo memilih bungkam saat ditanya mengenai putusan MKMK dan hanya melambaikan tangan sebelum berlari ke mobilnya.

Ganjar Pranowo - Sebagai calon presiden lainnya, Ganjar menghormati keputusan MKMK terkait Gibran Rakabuming.

Dia menyerahkan penilaian kepada publik dan mengharapkan demokrasi yang lebih baik di masa mendatang.

Anies Baswedan - Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menghormati keputusan MKMK. Dia berharap Mahkamah Konstitusi benar-benar menjaga marwahnya dan menekankan pentingnya menjaga marwah konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X