Catatanfakta.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu. Dalam acara ini, beberapa menteri kabinet dan pejabat tinggi turut hadir untuk membahas kelangsungan penyelenggaraan pemilu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.
Acara ini digelar untuk menyatukan langkah penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu, Tingkatkan Koordinasi dan Kesiapan Pemilu
Sejumlah menteri kabinet turut hadir dalam kegiatan ini. Di antaranya Menko Polhukam Mahfud Md, Mendagri Tito Karnavian, Mendag Zukifli Hasan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga turut hadir dalam acara ini.
Selain itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta jajarannya juga tampak di lokasi.
Baca Juga: Strategi Transformasi Bangsa oleh Prabowo Subianto: Indonesia Maju dan Makmur
Rapat koordinasi ini melibatkan sejumlah pengurus KPU, DKPP, hingga Bawaslu.
Ketua DKPP, Hedy Lukito, mengatakan bahwa rakornas ini bertujuan untuk mengamankan langkah antar-penyelenggara pemilu.
Ia menyampaikan, "Mengingat KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan tugas dan fungsi masing-masing."
Baca Juga: Prabowo Subianto: Strategi Transformasi Bangsa untuk Membawa Indonesia ke Depan
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini, penyelenggara pemilu dapat berkolaborasi dengan lebih efektif dan efisien untuk menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenang masing-masing.
Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang untuk saling menyampaikan aspirasi, pemikiran, dan pandangan terkait penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung nantinya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Mahfud MD Komentari Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Bangga Lagi dengan MK sebagai "Guardi