Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum
Sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman mencakup tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya selesai.
Dalam waktu 24 jam, wakil ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru.
Putusan MKMK ini telah menciptakan debat publik dan memiliki dampak signifikan pada politik dan konstitusi Indonesia.
Hanya waktu yang akan menentukan bagaimana beberapa calon yang disebutkan di atas akan menghadapi situasi baru ini dan bagaimana putusan ini akan mempengaruhi pemilu mendatang.
Artikel Terkait
Strategi Transformasi Bangsa oleh Prabowo Subianto: Indonesia Maju dan Makmur
Jokowi Hadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu, Tingkatkan Koordinasi dan Kesiapan Pemilu
Jokowi Hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Bersama Tito Karnavian dan Mahfud Md