Calon Presiden atas Putusan MKMK Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 19:21 WIB
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]
Pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. [Suara.com/Emma]

Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum

Sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman mencakup tidak mencalonkan dirinya lagi sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya selesai.

Dalam waktu 24 jam, wakil ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin pemilihan pimpinan MK yang baru.

Putusan MKMK ini telah menciptakan debat publik dan memiliki dampak signifikan pada politik dan konstitusi Indonesia.

Hanya waktu yang akan menentukan bagaimana beberapa calon yang disebutkan di atas akan menghadapi situasi baru ini dan bagaimana putusan ini akan mempengaruhi pemilu mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X