Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan bahwa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sah secara hukum. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kepesertaan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden sudah sah secara hukum.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres yang bersifat final dan mengikat. Mahfud menegaskan bahwa urusan kepesertaan Gibran sebagai cawapres sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Baca Juga: Mahfud Md Tegaskan Kepesertaan Gibran Sebagai Cawapres Sudah Sah Secara Hukum
Menurut Mahfud, netralitas TNI dan Polri dalam menghadapi pemilu dapat dijamin oleh Panglima TNI dan Kapolri. Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat mengikat sehingga tak perlu diragukan lagi kepesertaan Gibran sebagai pasangan cawapres.
Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju (TKN KIM) juga menegaskan bahwa putusan MKMK tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Komandan Echo bidang hukum dan advokasi, Hinca Pandjaitan, menjelaskan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran tetap berlayar dalam pemilu 2024.
Baca Juga: Daftar Nama Pengusaha yang Masuk TKN Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Meski demikian, perlu diingat bahwa putusan tentang pemecatan Anwar Usman dari Ketua MK menimbulkan kontroversi dan perdebatan mengenai integritas dan kebijaksanaan keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks ini, keputusan terkait batas usia capres-cawapres pun masih terus diperdebatkan oleh berbagai pihak, dan efeknya pada pencalonan Gibran perlu terus dicermati.
Artikel Terkait
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu
Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Mahfud MD Komentari Putusan MKMK soal Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Bangga Lagi dengan MK sebagai "Guardi