Secara keseluruhan, UUD 1945 merupakan dokumen fundamental yang menjadi landasan bagi pembentukan dan penyelenggaraan negara Republik Indonesia, dan mencerminkan nilai-nilai dasar yang dipegang oleh bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita kemerdekaan, keadilan, dan kesejahteraan.
Artikel Terkait
Ditetapkan 1.849 Caleg di Jawa Barat, KPU Ingatkan Hindari Kampanye di Luar Jadwal
Harga Emas di Pegadaian pada Sabtu 4 November 2023, Antam Naik, UBS dan Retro Turun
Banjir di Pondok Ungu Permai Bekasi: Persoalan Lama, Solusi Sementara