Catatanfakta.com - Putusan MK terkait batas usia minimal Capres/Cawapres menimbulkan kontroversi besar di Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan demokrasi di Indonesia terancam dengan lahirnya politik dinasti dan suburnya nepotisme. Menurut Dedi, putusan ini juga merusak tatanan bernegara.
Dedi menilai Ketua MK Anwar Usman harus dicopot dan diproses hukum. Alasannya, hakim yang memiliki relasi langsung dengan materi gugatan seharusnya tidak terlibat dalam merumuskan putusan. Selain itu, MK seharusnya tidak berwenang mengubah, menambah, atau mengurangi naskah UU.
Baca Juga: Informasi Internal MK Bocor ke Publik, Ketua MKMK: Banyak Intel di Sini
Namun, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin meyakini masyarakat masih bisa menjadi penentu dalam memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah.
Cara tersebut adalah dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah dalam pemilu. Danis juga menambahkan bahwa generasi muda harus dipahamkan akan pentingnya nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, dan kenegarawanan.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan soal Pelanggaran Etik
Meski demikian, Danis menilai dampak elektabilitas Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjadi sorotan dalam putusan tersebut, terhadap Prabowo Subianto tidak signifikan. Prabowo telah memiliki elektabilitas bawaan, sementara Gibran hanya memiliki elektabilitas sekitar 2-10%.
Artikel Terkait
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bikin Geleng Kepala! Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Berikutnya
Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kontroversi : KPU Mengumumkan Pendaftaran Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres 2024 Mengikuti Putusan MK
Denny Indrayana Ungkap Rusaknya Independensi MK Berkaitan dengan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi
Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman