Denny Indrayana Ungkap Rusaknya Independensi MK Berkaitan dengan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:41 WIB
Denny indrayana berikan bocoran putusan MK. (Instagram/ @dennyindrayana99)
Denny indrayana berikan bocoran putusan MK. (Instagram/ @dennyindrayana99)

Catatanfakta.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai bahwa independensi Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terganggu sejak pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati.

Dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK, Denny menyatakan bahwa pernikahan tersebut menciptakan celah intervensi Jokowi ke MK.

Denny menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Hoax: Polri Resmi Memulai Penyidikan Terhadap Denny Indrayana

Ia menilai bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di MK, yang rentan terhadap intervensi kekuasaan istana.

Putusan MK tersebut dianggap kontroversial karena memungkinkan pejabat terpilih melalui pemilu untuk mendaftar sebagai capres-cawapres meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi dan keponakan Anwar Usman, untuk maju dalam Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan status Wali Kota Solo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X