Catatanfakta.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai bahwa independensi Mahkamah Konstitusi (MK) mulai terganggu sejak pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati.
Dalam sidang pemeriksaan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK, Denny menyatakan bahwa pernikahan tersebut menciptakan celah intervensi Jokowi ke MK.
Denny menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden tidak bisa dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Hoax: Polri Resmi Memulai Penyidikan Terhadap Denny Indrayana
Ia menilai bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di MK, yang rentan terhadap intervensi kekuasaan istana.
Putusan MK tersebut dianggap kontroversial karena memungkinkan pejabat terpilih melalui pemilu untuk mendaftar sebagai capres-cawapres meski belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan tersebut memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi dan keponakan Anwar Usman, untuk maju dalam Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun dengan status Wali Kota Solo.
Artikel Terkait
Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengkonfirmasi komitmennya pada Prinsip Keputusan MK.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bikin Geleng Kepala! Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Berikutnya
Kontroversi : KPU Mengumumkan Pendaftaran Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres 2024 Mengikuti Putusan MK