Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman

photo author
- Kamis, 2 November 2023 | 13:19 WIB
MKMK menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Selasa (31/10/2023). Foto Humas/Bayu (Humas MK - Bayu)
MKMK menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, Selasa (31/10/2023). Foto Humas/Bayu (Humas MK - Bayu)

 

Catatanfakta.com - Sebanyak 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyampaikan pandangannya menyoal sikap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), mereka menumbuhkan kekhawatiran akan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK yang melibatkan Anwar.

Pasalnya, Anwar Usman diduga melakukan lobi hakim konstitusi agar mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Jenderal Agus Subiyanto Siap jika Ditunjuk sebagai Panglima TNI, Tegaskan Loyalitas pada Presiden

Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan sebab memuluskan jalan keponakannya, Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024 melalui putusan tersebut.

Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda, mengatakan Anwar Usman melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

Terlebih, tindakannya dianggap melanggengkan metode pengujian Undang-undang secara konstitusional hanya demi kepentingan kelompok tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hubungan keluarganya.

Hal ini menunjukkan adanya penundukan MK sebagai alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan.

Baca Juga: Multikulturalisme dalam era globalisasi! berikan contoh konkret!

Selain itu, Anwar Usman juga dinilai melanggar Pasal 10 huruf f angka 3, yang melarang hakim konstitusi mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan atau sedang diperiksa.

CALS menuntut MKMK memeriksa Anwar Usman dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tak dengan hormat dari jabatan Ketua MK dan hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X