Ketua MK Anwar Usman Bantah Konflik Kepentingan Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

photo author
- Senin, 23 Oktober 2023 | 20:08 WIB
Ketua MK Anwar Usman, 5 Daftar Perkara Gugatan MK  (Instagram)
Ketua MK Anwar Usman, 5 Daftar Perkara Gugatan MK (Instagram)

Catatanfakta.com - Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, memberikan tanggapan tegas terkait dugaan konflik kepentingan yang mencuat setelah putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sindiran di media sosial yang mengubah singkatan MK menjadi "Mahkamah Keluarga" pun tak luput dari perhatiannya.

Dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023), Anwar Usman menegaskan bahwa selama 30 tahun karirnya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh sumpahnya sebagai hakim.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bikin Geleng Kepala! Ganjar Pranowo Siapkan Langkah Berikutnya

"Saya sudah menjadi hakim mulai 1985 dan hingga kini, saya tidak pernah melanggar amanah dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar, dan prinsip-prinsip agama saya yang ada dalam Al-Qur'an," kata Anwar.

Anwar juga mengingatkan bahwa dalam sejarah Nabi Muhammad SAW, ketika ada upaya intervensi oleh bangsawan Quraisy untuk mendapatkan perlakuan khusus, Nabi Muhammad menolak dengan tegas.

Ia mengutip kata-kata Nabi, "andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya," sebagai bukti bahwa hukum harus berdiri tegak dan tak boleh diintervensi oleh siapa pun.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Rencana Besar Setelah Gibran Dipilih Sebagai Cawapres di Rapimnas Gerindra!

Anwar Usman menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh MK selalu dilakukan tanpa adanya konflik kepentingan.

MK sendiri, menurutnya, adalah lembaga yang mengadili norma dalam undang-undang, bukan fakta atau kasus spesifik.

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi oleh beberapa kelompok advokat yang menyebut adanya hubungan keluarga sedarah antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: NasDem Tower: Surya Paloh Membahas Perkembangan Politik Terkini Tentang Prabowo - Gibran

Mereka mengklaim bahwa konflik kepentingan mungkin muncul karena Undang-undang telah mengatur untuk mencegahnya.

Sementara beberapa pihak yang menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu, termasuk PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, dan individu seperti Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung, mengklaim bahwa gugatan mereka tidak terlepas dari upaya menjadikan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden RI pada tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X